1. Menurut E. M. Meyers hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2. Menurut Karl Max Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
3. Menurut Aristoteles hukum tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
4. Menurut Immanuel Kant hukum adalah keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan.
5. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja hukum adalah keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
6. Menurut Benyamin Cardozo hukum adalah suatu kegiatan hakim dipengadilan yang terikat pada suatu tujuan hukum yakni suatu kepentingan hukum.
7. Menurut Soerojo Wignjodiporeo hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sangsi berupa hukuman.
8. Menurut Tullius Cicerco hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
9. Menurut Achmad Ali hukum adalah seperangkat norma tentang sesuatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.
10. Menurut J. C. T. Simorangkir hukum secara umum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
11. Menurut Leon Duguit hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
12. Menurut David M. Trubruch hukum secara umum memiliki tiga ciri pokok yakni merupakan sistem peraturan, suatu bentuk dari tindakan mannusia, dan merupakan suatu bagian sekaligus otonom terhadap negara.
13. Menurut M.H. Tirtaatmidjaja Hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
14. Menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
15. Menurut S. M. Amin hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
16. Menurut Prof. Dr. Van Kan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dimana tujuannya untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
17. Menurut Austin hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
18. Menurut Bambang Sunggono hukum sebagai sebuah subordinasi atau produk dari hasil kepentingan politik.
19. Menurut Montesquieu hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.
20. Menurut Sunaryati Hatono hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
21. Menurut Phillip S. James hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.
22. Menurut Baruch Spinoza hukum merupakan hukum kodrat yang sebagaimana yang diterapkan pada manusia yang tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu merupakan sebuah pencerminan dari hukum.
23. Menurut Van Apeldoorn hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
24. Menurut Borst hukum merupakan keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.
25. Menurut Bodenheimer hukum yang terdiri dari suatu penyempurnaan masyarakat makhluk yang berakal yang ada hubungannya dengan sebuah moralitas.
26. Menurut A.L Goodhart hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengadilan dalam ruang lingkup masyarakat.
27. Menurut Thomas Aquinas hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.
28. Menurut Ridwan Halim hukum adalah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
29. Menurut Abdulkadir Muhammad merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
30. Menurut Wasis Sp Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya yang ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.
31. Menurut Edmund Mezger hukum adalah suatu aturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi suatu syarat-syarat tertentu sebuah akibat berupa pidana.
32. Menurut Bellfoid hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
33. Menurut Hugo de Grotius hukum merupakan sebuah perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan. Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan.
34. Menurut Durkheim hukum adalah suatu kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada suatu pelanggaran, anggapan-anggapan dan keyakinan masyarakat tentang baik buruknya sebuah tindakan.
35. Menurut Gottfried Wilhelm Leibuiz hukum adalah suatu hubungan-hubungan suatu kepentingan antara pribadi yang kian menonjol.
36. Menurut Soeroso Hukum merupakan sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
37. Menurut Daliyo hukum adalah suatu peraturan-peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib dan yang sifatnya memaksa.
38. Menurut Wiryono Kusumo hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi.
39. Menurut Friedmann hukum secara umum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari sebuah perasaan moral manusia yang secara universal sehingga hukum harus dijadikan suatu pedoman kehidupan.
40. Menurut Soetandyo Wigjosoebroto hukum tidak didefinisikan sebagai konsep tunggal, karena sebanarnya hukum terdiri dari tiga konsep yaitu hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, serta hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.
41. Menurut Satuhukum, hukum adalah peraturan yang diciptakan manusia untuk mengatur manusia lainnya, agar menciptakan keteraturan dan keadilan diantara sesama manusia.
42. Menurut Lily Rasjidi hukum itu sendiri bukan hanya sekedar norma yang dijalankan tetapi juga sebagai sebuah institusi.
43. Menurut Satjipto Raharjo Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.
44. Menurut Allen hukum merupakan suatu usaha untuk menegakkan suatu keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.
45. Menurut Hans Kelsen hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia.
46. Menurut Eugen Ehrlich Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
47. Menurut C.S.T Kansil hukum adalah suatu pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, yang sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.
48. Menurut Soejono Dirdjosisworo hukum meliputi unsur-unsur yaitu ketentuan penguasa (keputusan hakim, undang-undang, dan sebagainya), petugas dan penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai (tujuan hukum), tata hukum, ilmu hukum, dan disiplin hukum.
49. Menurut Gluckman hukum merupakan keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan suatu putusannya.
50. Menurut David M. Trubruch hukum secara umum memiliki tiga ciri pokok yakni merupakan sistem peraturan, suatu bentuk daritindakan mannusia, dan merupakan suatu bagian sekaligus otonom terhadap negara.
51. Menurut Hendry Summer Maine Hukum dapat diartikan sebagai suatu produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis. Agar menjadi negara yang tertib dan adil, maka harus mematuhi hukum yang berlaku. Referensi : https://www.zonareferensi.com
52. Menurut Plato hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
53. Menurut KBBI hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.